IUP Operasi Produksi Komoditas Bukan Logam dan Batuan

Persyaratan

a. PERUSAHAAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Profil badan usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
5) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7) Susunan direksi dan daftar pemegang saham;
8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
9) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
12) Persetujuan laporan Eksplorasi;
13) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
14) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
15) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
16) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
17) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
18) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang;
21) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
22) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
23) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
24) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

b. KOPERASI
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Profil Koperasi;
5) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
9) Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
12) Persetujuan laporan Eksplorasi;
13) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
14) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
15) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
16) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
17) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
18) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang;
21) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
22) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
23) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
24) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

c. ORANG PERSEORANGAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
9) Persetujuan laporan Eksplorasi;
10) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
11) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
12) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
13) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
14) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
15) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
16) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
17) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang;
18) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
19) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
20) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
21) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Profil Perusahaan;
5) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
7) Susunan Pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
9) Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
12) Persetujuan laporan Eksplorasi;
13) Persetujuan laporan Studi Kelayakan;
14) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang;
15) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya;
16) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi;
17) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
18) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang;
21) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
22) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir;
23) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan & Karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir;
24) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

SOP



Download Formulir Kembali