IUP Operasi Produksi Komoditas Bukan Logam dan Batuan |
---|
Persyaratan |
---|
a. PERUSAHAAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Profil badan usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan d) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku. 5) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) Susunan direksi dan daftar pemegang saham; 8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 9) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 12) Persetujuan laporan Eksplorasi; 13) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 14) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 15) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 16) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 17) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 18) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 21) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 22) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; 23) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 24) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. b. KOPERASI 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Profil Koperasi; 5) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 9) Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 12) Persetujuan laporan Eksplorasi; 13) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 14) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 15) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 16) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 17) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 18) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 21) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 22) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; 23) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 24) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. c. ORANG PERSEORANGAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 9) Persetujuan laporan Eksplorasi; 10) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 11) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 12) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 13) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 14) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 15) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 17) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 18) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 19) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; 20) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 21) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Profil Perusahaan; 5) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 6) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 7) Susunan Pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 8) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 9) Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 10) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 11) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 12) Persetujuan laporan Eksplorasi; 13) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 14) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 15) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 16) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 17) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 18) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 20) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 21) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 22) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; 23) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan & Karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 24) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. SOP |