IUP Operasi Produksi - Perubahan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. NPWP (pemohon dan perusahaan);
f. Surat keterangan domisili;
g. Profil perusahaan lama (akta pengesahan Kemenkumham, susunan pemegang saham);
h. Profil perusahaan baru (akta pengesahan Kemenkumham, susunan pemegang saham);
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli dengan disertai ktp;
j. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris;
k. Dasar atau alasan Perubahan Direksi dan Komisaris;
l. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
m. Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan clear and clean;
n. Salinan Sertifikat Clear and Clean IUP Operasi Produksi;
o. Surat pernyataan di atas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar;
p. Daftar koordinat penciutan yang dimohon (permohonan penciutan IUP);
q. Peta lokasi WIUP yang dimohon;
r. Laporan triwulan terakhir kegiatan operasi produksi;
s. Persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen eksplorasi;
t. Persetujuan dan dokumen studi kelyakan (FS);
u. Persetujuan dan dokumen RKAB tahun berakhir;
v. CD berisi softcopy scan dokumen persyaratan permohonan;
w. Izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)
x. Laporan SPT Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir;
y. Laporan keuangan 2 th terakhir yang telah diaudit akuntan publik;
z. Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP OP, dan IUPK OP yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba;
aa. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba (Jika IUP OP dalam rangka PMA belum berproduksi dan melakukan penjualan, lihat laporan kegiatan (RKAB) Perusahaan tidak perlu melampirkan bukti pelunasan);
bb. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP OP khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan;
cc. Bukti penempatan jaminan kesungguhan;
dd. Fotokopi bukti penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang;
ee. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan.

SOP



Download Formulir Kembali