Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

Persyaratan

Izin Baru :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotokopi SIUP;
g. Fotokopi grosse akta;
h. Surat Peryataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Fotokopi surat ukur kapal;
j. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan
; k. Fotokopi pas tahunan/sementara.
l. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan.

Izin Perpanjangan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotokopi SIUP;
g. Fotokopi grosse akta;
h. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Fotokopi surat ukur kapal;
j. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
k. Fotokopi pas tahunan/sementara;
l. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan;
m. Fotokopi SIKPI lama;
n. Fotokopi bukti pembayaran retribusi (registrasi);
o. Fotokopi bukti registrasi ulang;
p. Fotokopi SIUP.

Izin Perubahan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotokopi SIUP;
g. Fotokopi grosse akta;
h. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
i. Fotokopi surat ukur kapal;
j. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan;
k. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan;
l. Fotokopi pas tahunan/sementara;
m. SIKPI (asli dan fotokopi);
n. SIUP (asli dan fotokopi).

Izin Registrasi :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi SIUP;
f. Fotokopi SIKPI.

Retribusi:
a. Pengangkutan Ikan Tunggal Rp. 10.000,- per GT/Tahun
b. Pengangkutan Ikan Armada Rp. 12.000,- per GT/Tahun



SOP



Download Formulir Kembali