Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) |
---|
Persyaratan |
---|
Izin Baru : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotokopi SIUP; g. Fotokopi grosse akta; h. Surat Peryataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. Fotokopi surat ukur kapal; j. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan ; k. Fotokopi pas tahunan/sementara. l. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan. Izin Perpanjangan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotokopi SIUP; g. Fotokopi grosse akta; h. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. Fotokopi surat ukur kapal; j. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan; k. Fotokopi pas tahunan/sementara; l. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan; m. Fotokopi SIKPI lama; n. Fotokopi bukti pembayaran retribusi (registrasi); o. Fotokopi bukti registrasi ulang; p. Fotokopi SIUP. Izin Perubahan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotokopi SIUP; g. Fotokopi grosse akta; h. Surat Pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; i. Fotokopi surat ukur kapal; j. Resume pemeriksaan/cek fisik kapal pengangkut ikan; k. Fotokopi sertifikat kesempurnaan kapal/kelaikan dan pengawakan; l. Fotokopi pas tahunan/sementara; m. SIKPI (asli dan fotokopi); n. SIUP (asli dan fotokopi). Izin Registrasi : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi SIUP; f. Fotokopi SIKPI. Retribusi: a. Pengangkutan Ikan Tunggal Rp. 10.000,- per GT/Tahun b. Pengangkutan Ikan Armada Rp. 12.000,- per GT/Tahun SOP |