Surat Keputusan Penetapan Tempat Penimbunan Kayu Antara Dalam Hutan Negara |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Peta lokasi rencana TPK Antara; f. Peta areal HA/HTI; g. Surat pernyataan memberikan izin TPK Antara (jika pada konsesi perusahaan lain). SOP |