Surat keputusan Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Kayu bulat/Olahan (TPK-KB/KO)

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Peta lokasi rencana TPT-KB;
f. Keterangan asal kayu/bahan baku.



SOP



Kembali