Surat keputusan Penetapan Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Kayu bulat/Olahan (TPK-KB/KO) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Peta lokasi rencana TPT-KB; f. Keterangan asal kayu/bahan baku. SOP |