Pengesahan Usulan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Restorasi Ekosistem (URKTPHHK-RE/BKUPHHK-RE) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemohon; f. Buku Usulan RKTUPHHK-RE yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan disusun berdasarkan RKUPHHK-RE yang telah disetujui; g. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000 untuk luas areal kerja kurang dari 50.000 hektar dan/atau skala 1 : 100.000 untuk luas areal kerja lebih dari 50.000 hektar) liputan paling lama 2 (dua) tahun terakhir; h. Fotokopi SK IUPHHK-RE; i. Pakta integritas persetujuan RKTUPHHK-RE; j. Berita Acara Internal Perusahaan: BA Titik Ikat Penataan Areal Kerja (PAK). SOP |