Pengesahan Usulan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (URKTPHHK/BKUPHHK-HTI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Buku Usulan RKTUPHHK-HTI yang ditandatangani oleh Direktur Utama; f. Peta Kerja Usulan RKTUPHHK-HTI skala 1 : 50.000; g. Berita Acara Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC) yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan GANISPHPL-TC/CANHUT apabila dalam penyiapan lahan terdapat hutan alam yang akan dilakukan penebangan; h. Rekapitulasi Laporan Rekapitulasi Laporan Hasil Cruising (LHC) yang ditandatangani oleh GANISPHPL-TC/CANHUT apabila dalam penyiapan lahan terdapat hutan alam yang akan dilakukan penebangan; i. Fotokopi SK IUPHHK-HTI; j. Fotokopi SK RKUPHHK-HTI; k. Fotokopi Akte Notaris yang disahkan KemenKumHAM apabila terjadi perubahan pemegang saham; l. Surat Pernyataan Bebas Tunggakan pembayaran PSDH, DR dan atau kewajiban lainnya dilengkapi dengan Bukti Lunas; m. Surat Pernyataan Kebenaran Susunan Pengurus Perusahaan; n. Pakta Integritas Pembangunan Hutan Tanaman Industri yang ditandatangani diatas meterai Rp. 6.000,- oleh Direktur Utama. SOP |