Pengesahan Usulan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (URKTPHHK-HA/BKUPHHK-HA) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. Peta Dasar Areal Kerja; f. Peta penafsiran citra satelit skala 1:50.000, tanggal liputan maksimal 2 tahun terakhir; g. Fotokopi SK IUPHHK-HA; h. Fotokopi SK RKUPHHK-HA; i. Buku Usulan RKTUPHHK-HA; j. Peta usulan Blok RKT; k. Peta Usulan Jalan Angkutan Kayu (JAK); l. Peta Pohon; m. Laporan Hasil Cruising (LHC) Blok; n. Laporan Hasil Cruising (LHC) JAK; o. Berita Acara Internal Perusahaan, terdiri atas : 1) berita acara Titik Ikat Blok; 2) berita acara Titik Ikat JAK; 3) berita acara Pengukuran Batas Blok (titik awal); 4) berita acara Pengukuran Jalan (titik awal); 5) berita acara TPn, TPk, Logpond; 6) berita acara Peralatan p. Surat Pernyataan Direktur Bebas Tunggakan pembayaran PSDH, DR dan atau kewajiban lainnya dilengkapi dengan Bukti Lunas; q. Laporan Hasil Produksi (LHP) terakhir. SOP |