Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek : Angkutan Tujuan Tertentu : Angkutan Permukiman

Persyaratan

a. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir;
6) Bukti pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
8) Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
9) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukkan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
10) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
11) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
12) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum Koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-);
13) Surat Kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
14) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Dishub Prov Kalbar);
15) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota tempat domisili perusahaan (kecuali Angkutan Antar Jemput Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan asal tujuan);
16) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen;
17) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku kecuali Angkutan Sewa Khusus/online (Warna dasar Plat Hitam);
18) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
19) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov. Kalbar;
20) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.

b. Permohonan Izin Perpanjangan
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki;
6) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan;
7) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
8) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.


Angkutan Sewa Khusus/Online


a. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir;
6) Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
8) Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
9) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek (Sewa Khusus/Online), bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
10) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-);
11) Surat Kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek/Angkutan Sewa Khusus (Online);
12) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Sewa Khusus/Online (Dishub Prov Kalbar);
13) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota tempat domisili Perusahaan;
14) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen;
15) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku kecuali bentuk Koperasi;
16) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku atau Buku Perawatan Berkala pada Bengkel ATPM atau Bengkel Bersertifikasi;
17) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov Kalbar;
18) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.

b. Permohonan Izin Perpanjangan
1) Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin;
2) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Sewa Khusus/Online) yang telah dimiliki;
3) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan;
4) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
5) Bukti Pembayaran Asuran PT. Jasa Raharja.




SOP



Kembali