Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek : Angkutan Tujuan Tertentu : Angkutan Permukiman |
---|
Persyaratan |
---|
a. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir; 6) Bukti pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan; 8) Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 9) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukkan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU); 10) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan; 11) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 12) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum Koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-); 13) Surat Kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek; 14) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek (Dishub Prov Kalbar); 15) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota tempat domisili perusahaan (kecuali Angkutan Antar Jemput Rekomendasi dari Kepala Dinas Perhubungan asal tujuan); 16) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen; 17) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku kecuali Angkutan Sewa Khusus/online (Warna dasar Plat Hitam); 18) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku; 19) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov. Kalbar; 20) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja. b. Permohonan Izin Perpanjangan 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Tidak Dalam Trayek yang telah dimiliki; 6) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; 7) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku; 8) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja. Angkutan Sewa Khusus/Onlinea. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir; 6) Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; 8) Surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang; 9) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek (Sewa Khusus/Online), bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan; 10) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-); 11) Surat Kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek/Angkutan Sewa Khusus (Online); 12) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Sewa Khusus/Online (Dishub Prov Kalbar); 13) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota tempat domisili Perusahaan; 14) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen; 15) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku kecuali bentuk Koperasi; 16) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku atau Buku Perawatan Berkala pada Bengkel ATPM atau Bengkel Bersertifikasi; 17) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov Kalbar; 18) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja. b. Permohonan Izin Perpanjangan 1) Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin; 2) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Sewa Khusus/Online) yang telah dimiliki; 3) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; 4) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku; 5) Bukti Pembayaran Asuran PT. Jasa Raharja. SOP |