Izin Usaha Industri (IUI) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas); f. Surat Keterangan (bagi perusahaan industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri); g. Menyampaikan data industri; h. Izin Lokasi; i. Izin Lingkungan; j. Berita Acara Verifikasi Teknis; k. Data sarana dan prasarana industri; l. Bagi jenis industri tertentu, telah memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. SOP |