Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek : Angkutan Perbatasan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir; 6) Bukti pengesahan sebagai badan hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan; 8) Surat keterangan domisili perusahaan yang yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang; 9) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukkan dengan Surat izin Tempat Usaha (SITU); 10) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan; 11) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor; 12) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-); 13) Surat kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek; 14) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen. 15) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Dalam Trayek (AKDP, Pemadu Moda, Perkotaan, Pedesaan) 16) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Asal dan tujuan Trayek (khusus trayek pemadu moda ditambah rekomendasi dari Bandara/Pelabuhan/Stasiun Kereta Api); 17) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku; 18) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku; 19) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov. Kalbar; 20) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja. b. Permohonan Izin Perpanjangan 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin ke DPMPTSP Kalbar; 6) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Dalam Trayek yang telah dimiliki; 7) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan; 8) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku; 9) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja. Retribusi yang besarnya diatur Perda 11 Tahun 2011 Jo. Perda 7 Tahun 2015. a. Izin Operasi Baru 1) Kelas Ekonomi - Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 600.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 700.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 850.000,00 per 5 tahun - Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 950.000,00 per 5 tahun 2) Kelas Executif - Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 800.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 850.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 950.000,00 per 5 tahun - Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 1.050.000,00 per 5 tahun b. Perpanjangan Izin 1) Kelas Ekonomi - Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 250.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 275.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 150.000,00 per 5 tahun - Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 350.000,00 per 5 tahun 2) Kelas Non Ekonomi - Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 300.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 350.000,00 per 5 tahun - Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 400.000,00 per 5 tahun - Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 500.000,00 per 5 tahun SOP |