Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek : Angkutan Pemadu Moda

Persyaratan

a. Permohonan Izin Baru dan Penambahan Armada
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Akta pendirian perusahaan dan/atau perubahan terakhir;
6) Bukti pengesahan sebagai badan hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
7) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
8) Surat keterangan domisili perusahaan yang yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
9) Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukkan dengan Surat izin Tempat Usaha (SITU);
10) Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
11) Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor;
12) Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan pimpinan Koperasi apabila berbentuk badan hukum koperasi (bermaterai Rp. 6.000,-);
13) Surat kesanggupan Pemegang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek;
14) Membuat Rencana Bisnis (Business Plan) Perusahaan Angkutan Umum dituangkan dalam bentuk Dokumen.
15) Informasi Kebutuhan Angkutan Orang Dalam Trayek (AKDP, Pemadu Moda, Perkotaan, Pedesaan)
16) Rekomendasi dari Bupati/Walikota yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Asal dan tujuan Trayek (khusus trayek pemadu moda ditambah rekomendasi dari Bandara/Pelabuhan/Stasiun Kereta Api);
17) Salinan STNK Kendaraan atas nama Badan Usaha yang masih berlaku;
18) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
19) Bukti Cek Fisik Kelaikan Kendaraan dari Dishub Prov. Kalbar;
20) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.

b. Permohonan Izin Perpanjangan
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin ke DPMPTSP Kalbar;
6) Salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang Dalam Trayek yang telah dimiliki;
7) Salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang masih berlaku atas nama perusahaan;
8) Salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku;
9) Bukti Pembayaran Asuransi PT. Jasa Raharja.


Retribusi yang besarnya diatur Perda 11 Tahun 2011 Jo. Perda 7 Tahun 2015.
a. Izin Operasi Baru
1) Kelas Ekonomi
- Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 600.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 700.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 850.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 950.000,00 per 5 tahun

2) Kelas Executif
- Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 800.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 850.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 950.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 1.050.000,00 per 5 tahun

b. Perpanjangan Izin
1) Kelas Ekonomi
- Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 250.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 275.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 150.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 350.000,00 per 5 tahun

2) Kelas Non Ekonomi
- Kapasitas 1 s/d 8 penumpang Rp. 300.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 9 s/d 16 penumpang Rp. 350.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas 17 s/d 28 penumpang Rp. 400.000,00 per 5 tahun
- Kapasitas diatas 28 penumpang Rp. 500.000,00 per 5 tahun


SOP



Kembali