Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk Usaha Jasa Pertambangan Non Inti |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang; f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta); g. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar; h. Surat keterangan domisili; i. Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut: nomor telepon, nomor handphone, dan alamat email; j. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen; k. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi: 1) nama tenaga ahli; 2) latar belakang tenaga ahli; 3) keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli; 4) KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen dilampirkan); 5) ijazah (dokumen dilampirkan); 6) Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan 7) surat pernyataan tenaga ahli l. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, dan status kepemilikan; m. Lokasi keberadaan alat; n. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan. SOP |