Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk Usaha Jasa Pertambangan Non Inti

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jajaran direksi (sesuai dalam akta);
g. Surat pernyataan tertulis di atas materai dan di stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar;
h. Surat keterangan domisili;
i. Data kontak resmi perusahaan, sebagai berikut: nomor telepon, nomor handphone, dan alamat email;
j. Softcopy hasil scan seluruh kelengkapan dokumen;
k. Daftar Tenaga Ahli, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi:
1) nama tenaga ahli;
2) latar belakang tenaga ahli;
3) keahlian/sertifikat/pengalaman tenaga ahli;
4) KTP/Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (dokumen dilampirkan);
5) ijazah (dokumen dilampirkan);
6) Curriculum Vitae (dokumen dilampirkan); dan
7) surat pernyataan tenaga ahli
l. Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk table yang meliputi: jenis, jumlah, kondisi, dan status kepemilikan;
m. Lokasi keberadaan alat;
n. Apabila belum mempunyai peralatan baik milik sendiri maupun sewa, harus melampirkan surat perjanjian kerjasama (MOU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan.

SOP



Kembali