IUP Operasi Produksi Komoditas Batubara |
---|
Persyaratan |
---|
a. PERUSAHAAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Susunan direksi dan daftar pemegang saham dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). 7) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 8) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 10) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 11) Persetujuan laporan Eksplorasi; 12) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 13) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 14) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 15) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 16) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 17) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 18) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 20) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 21) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - Eksplorasi 22) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 23) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. b. KOPERASI 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Susunan pengurus dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 7) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 8) Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 10) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 11) Persetujuan laporan Eksplorasi; 12) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 13) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 14) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 15) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 16) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 17) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 18) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 20) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 21) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - Eksplorasi 22) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 23) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. c. ORANG PERSEORANGAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 9) Persetujuan laporan Eksplorasi; 10) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 11) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 12) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 13) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 14) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 15) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 16) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 17) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 18) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 19) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - Eksplorasi 20) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan & karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 21) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,- 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 7) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 8) Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 9) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 10) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 11) Persetujuan laporan Eksplorasi; 12) Persetujuan laporan Studi Kelayakan; 13) Persetujuan rencana reklamasi dan pasca tambang; 14) Persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya; 15) Rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; 16) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 17) Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 18) Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 19) Dokumen rencana reklamasi dan rencana pascatambang; 20) Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; 21) Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; - Eksplorasi 22) Bukti penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan dan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir; 23) Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir. SOP |