IUP Eksplorasi Komoditas Batubara |
---|
Persyaratan |
---|
a. PERUSAHAAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Susunan direksi dan daftar pemegang saham dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA). 6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi; 12) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP. b. KOPERASI 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7) Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi; 12) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP. c. ORANG PERSEORANGAN 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 9) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 10) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi; 11) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP. d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; 6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku; 7) Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang; 8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun; 9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional; 10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi; 12) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP. SOP |