IUP Eksplorasi Komoditas Logam

Persyaratan

a. PERUSAHAAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Susunan direksi dan daftar pemegang saham dengan melampirkan identitas pengurus berupa:
a) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau
b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
12) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP.

b. KOPERASI
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7) Fotokopi Akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
12) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP.

c. ORANG PERSEORANGAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
9) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
11) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP.

d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Susunan pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7) Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
12) Bukti pembayaran nilai kompensasi data informasi WIUP.


SOP



Kembali