Rekomendasi Penelitian/Pendataan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Untuk Peneliti Perorangan diketahui oleh Lurah/Kades tempat domisili, untuk Peneliti yang berasal dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi/Badan usaha ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi Penelitian, untuk Peneliti organisasi kemasyarakatan ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi organisasi kemasyarakatan;
f. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
g. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
i. Identitas peneliti :
1) perorangan meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
2) peneliti kelompok meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim;
3) peneliti Badan Usaha meliputi fotokopi KTP dan Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim;
4) fotokopi surat pengesahaan sebagai badan usaha, organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Keterangan Terdaftar;
5) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Pengesahaan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan.



SOP



Kembali