Penerbitan Surat Keterangan Penelitian |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ; c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Rekomendasi Penelitian/Pendataan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Provinsi Kalimantan Barat; f. Rekomendasi Penelitian/Pendataan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. g. Untuk Peneliti Perorangan diketahui oleh Lurah/Kades tempat domisili, untuk Peneliti yang berasal dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi/Badan usaha ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi Penelitian, untuk Peneliti organisasi kemasyarakatan ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi organisasi kemasyarakatan; h. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian; i. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; j. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan; k. Identitas peneliti : 1) perorangan meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar; 2) peneliti kelompok meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim; 3) peneliti Badan Usaha meliputi fotokopi KTP dan Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim; 4) fotokopi surat pengesahaan sebagai badan usaha, organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Keterangan Terdaftar; 5) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Pengesahaan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan. SOP |