Penerbitan Surat Keterangan Penelitian

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- ;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Rekomendasi Penelitian/Pendataan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Sosial Politik Provinsi Kalimantan Barat;
f. Rekomendasi Penelitian/Pendataan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat.
g. Untuk Peneliti Perorangan diketahui oleh Lurah/Kades tempat domisili, untuk Peneliti yang berasal dari Lembaga Pendidikan/Perguruan Tinggi/Badan usaha ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi Penelitian, untuk Peneliti organisasi kemasyarakatan ditandatangani oleh Pimpinan yang membidangi organisasi kemasyarakatan;
h. Proposal Penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian dan hasil yang diharapkan dari penelitian;
i. Surat Pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Surat Pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
k. Identitas peneliti :
1) perorangan meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar;
2) peneliti kelompok meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim;
3) peneliti Badan Usaha meliputi fotokopi KTP dan Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim;
4) fotokopi surat pengesahaan sebagai badan usaha, organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Keterangan Terdaftar;
5) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum meliputi fotokopi KTP dan pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar bagi Ketua Tim dan Surat Pengesahaan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan.



SOP



Kembali