Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB):
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 (Jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Surat Permohonan minimal memuat :
- identitas pemohon (berisi nama, alamat dan NPWP pemohon);
- informasi jenis usaha/ kegiatan yang dijelaskan secara singkat (aktivitas,produk yang dihasilkan, kapasitas produksi, penggunaan lahan, dll);
- keterangan lahan (luas rencana, luas yg sudah dimiliki, bukti kepemilikan lahan, lokasi lahan);
- fotocopy KTP;
- peta lokasi beserta file shp;
e. Peta lokasi disertai titik koordinat lokasi kegiatan (koordinat lokasi yang dilampirkan harus merepresentasikan seluruh wilayah rencana kegiatan/bukan satu titik sampling);
f. Untuk kegiatan yang perizinannya menjadi kewenangan Provinsi, menyertakan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota;
g. Surat Pernyataan Yang Menyatakan Keabsahan/Validitas Data dan Dokumen, bermaterai Rp. 6.000,-.



SOP



Kembali