Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB): b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000 (Jika dikuasakan); c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; d. Surat Permohonan minimal memuat : - identitas pemohon (berisi nama, alamat dan NPWP pemohon); - informasi jenis usaha/ kegiatan yang dijelaskan secara singkat (aktivitas,produk yang dihasilkan, kapasitas produksi, penggunaan lahan, dll); - keterangan lahan (luas rencana, luas yg sudah dimiliki, bukti kepemilikan lahan, lokasi lahan); - fotocopy KTP; - peta lokasi beserta file shp; e. Peta lokasi disertai titik koordinat lokasi kegiatan (koordinat lokasi yang dilampirkan harus merepresentasikan seluruh wilayah rencana kegiatan/bukan satu titik sampling); f. Untuk kegiatan yang perizinannya menjadi kewenangan Provinsi, menyertakan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota; g. Surat Pernyataan Yang Menyatakan Keabsahan/Validitas Data dan Dokumen, bermaterai Rp. 6.000,-. SOP |