Surat Izin Pengusahaan dan Penggunaan Sumber Daya Air

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp.6.000,- yang memuat data:
1) nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
2) maksud dan tujuan pengusahaan sumber daya air;
3) rencana lokasi penggunaan/pengambilan air;
4) jumlah air dan/atau dimensi ruang pada sumber air yang diperlukan untuk diusahakan;
5) jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan sumber daya air;
6) jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan.
7) gambar tipe prasarana yang telah disetujui;
e. Surat Pernyataan :
1) untuk pengusahaan sumber daya air yang menghasilkan air baku atau air minum wajib memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit pengusahaan sumber daya air yang ditetapkan dalam izin bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran umum atau kran air yang disediakan untuk masyarakat;
2) pemegang izin pengusahaan sumber daya air wajib menyisihkan sebagian dari laba usaha untuk kegiatan konservasi sumber daya air dalam rangka menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Izin diberikan berdasarkan urutan prioritas pemanfaatan sumber daya air, rencana penyediaan air atau zona pemanfaatan ruang pada sumber air yang terdapat dalam rencana pengelolaan sumber daya air, serta alokasi air yang telah diperhitungkan secara ketat; dan
g. Memperhitungkan keperluan air untuk pemeliharaan sumber air dan lingkungan hidup;
h. Surat Pernyataan Yang Menyatakan Keabsahan/Validitas Data dan Dokumen, bermaterai Rp. 6.000,-.



SOP



Kembali