Surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan;
f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir;
g. Gambar lokasi dan gambar design lengkap;
h. Surat pernyataan diatas materai yang berisi antara lain :
1) akan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara jalan;
2) akan bertanggung jawab terhadap semua resiko yang mungkin terjadi baik selama proses pelaksanaan pekerjaan dan setelah bangunan beroperasi;
3) bersedia untuk membongkar dan atau memindahkan, memperbaiki dengan biaya sendiri jika lokasi yang digunakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan;
4) bersedia memelihara selama bangunan yang ditempatkan di ruang milik jalan/ruang milik jalan beroperasi;
5) akan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan keamanan struktur jalan.
i. Rencana teknis;
j. Jadwal waktu pelaksanaan.



SOP



Kembali