Surat Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan; f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir; g. Gambar lokasi dan gambar design lengkap; h. Surat pernyataan diatas materai yang berisi antara lain : 1) akan tunduk pada ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara jalan; 2) akan bertanggung jawab terhadap semua resiko yang mungkin terjadi baik selama proses pelaksanaan pekerjaan dan setelah bangunan beroperasi; 3) bersedia untuk membongkar dan atau memindahkan, memperbaiki dengan biaya sendiri jika lokasi yang digunakan akan dimanfaatkan untuk kepentingan; 4) bersedia memelihara selama bangunan yang ditempatkan di ruang milik jalan/ruang milik jalan beroperasi; 5) akan mengutamakan keselamatan pengguna jalan dan keamanan struktur jalan. i. Rencana teknis; j. Jadwal waktu pelaksanaan. SOP |