Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni, Budaya untuk dipatenkan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir;
g. Surat pengantar dari pemerintah Kabupaten/Kota;
h. Data akademi tentang karya cipta yang diusulkan;
i. Membawa dokumentasi tentang karya cipta yang diusulkan;
j. Penghargaan yang diterima baik melalui pengakuan publik atau Pemerintah/Swasta.



SOP



Kembali