Rekomendasi Usulan Kerja Industri Seni, Budaya untuk dipatenkan |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya serta fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/ turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir; f. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan yang bersangkutan/perorangan yang telah dilegalisir; g. Surat pengantar dari pemerintah Kabupaten/Kota; h. Data akademi tentang karya cipta yang diusulkan; i. Membawa dokumentasi tentang karya cipta yang diusulkan; j. Penghargaan yang diterima baik melalui pengakuan publik atau Pemerintah/Swasta. SOP |