Izin Pendidikan Menengah yg diselenggarakan oleh Masyarakat

Persyaratan

Sekolah Menengah Atas :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
f. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
g. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
h. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
i. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
j. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan
k. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Isi pendidikan;
m. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
n. Sarana dan prasarana pendidikan;
o. Pembiayaan pendidikan;
p. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
q. Manajemen dan proses pendidikan.

Sekolah Menengah Kejuruan :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
f. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
g. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
h. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
i. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
j. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan
k. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Isi pendidikan;
m. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
n. Sarana dan prasarana pendidikan;
o. Pembiayaan Pendidikan;
p. Sistem evaluasi dan sertifikasi;
q. Manajemen dan proses pendidikan.

Selain memenuhi Komitmen Izin Operasional pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi Komitmen lainnya, terdiri atas:
a. Menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
c. Tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka;
d. Tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar;
e. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri;
f. Tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan
g. Adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri.



SOP



Kembali