Izin Pendidikan Menengah yg diselenggarakan oleh Masyarakat |
---|
Persyaratan |
---|
Sekolah Menengah Atas : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; f. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; g. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; h. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; i. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; j. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan k. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Isi pendidikan; m. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; n. Sarana dan prasarana pendidikan; o. Pembiayaan pendidikan; p. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan q. Manajemen dan proses pendidikan. Sekolah Menengah Kejuruan : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis; f. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya; g. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut; h. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis; i. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada; j. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1(satu) tahun akademik berikutnya; dan k. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. l. Isi pendidikan; m. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; n. Sarana dan prasarana pendidikan; o. Pembiayaan Pendidikan; p. Sistem evaluasi dan sertifikasi; q. Manajemen dan proses pendidikan. Selain memenuhi Komitmen Izin Operasional pendirian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) harus memenuhi Komitmen lainnya, terdiri atas: a. Menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) program keahlian dengan paling sedikit 2 (dua) kompetensi keahlian dalam 1 (satu) program keahlian sesuai dengan program dan kompetensi keahlian yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. Tersedianya sarana dan prasarana praktik yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka; c. Tersedianya guru produktif sesuai dengan kompetensi keahlian yang dibuka; d. Tersedianya jumlah guru produktif sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jam mengajar; e. Melakukan kerja sama dengan dunia usaha/dunia industri; f. Tersedianya lapangan kerja yang sesuai dengan kompetensi keahlian yang diselenggarakan; dan g. Adanya analisis kompetensi keahlian yang akan dibuka dengan memperhatikan kondisi/kompetensi sumber daya keahlian guru, potensi risiko, pendanaan, penyediaan peralatan praktik, penyediaan bahan praktik, dan dunia usaha/dunia industri. SOP |