Rekomendasi Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Rencana Induk Bandar Udara

Persyaratan

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5. Dokumen studi rencana induk;
6. Surat permohonan penetapan lokasi oleh pemrakarsa;
7. Rekomendasi dari Kab/Kota tentang kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Kab/Kota;
8. Surat kesanggupan Bupati/Walikota untuk membebaskan, mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan di sekitar Bandara;
9. Telaahan teknis dari Dinas PUPR Provinsi tentang kesesuaian lokasi dengan RTRW Provinsi Kalbar;
10. Telahaan teknis dari BPKH Wilayah III tentang status Kawasan;
11. Telahaan teknis dari Dinas Perhubungan Prov. Kalbar tentang kesesuaian dengan moda transportasi sesuai dengan Tataran Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok);
12. Dokumen Rencana Induk Bandara;
13. Izin Lingkungan.



SOP



Kembali