Rekomendasi Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Rencana Induk Bandar Udara |
---|
Persyaratan |
---|
1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); 4. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; 5. Dokumen studi rencana induk; 6. Surat permohonan penetapan lokasi oleh pemrakarsa; 7. Rekomendasi dari Kab/Kota tentang kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Kab/Kota; 8. Surat kesanggupan Bupati/Walikota untuk membebaskan, mengamankan dan mengendalikan tata guna lahan di sekitar Bandara; 9. Telaahan teknis dari Dinas PUPR Provinsi tentang kesesuaian lokasi dengan RTRW Provinsi Kalbar; 10. Telahaan teknis dari BPKH Wilayah III tentang status Kawasan; 11. Telahaan teknis dari Dinas Perhubungan Prov. Kalbar tentang kesesuaian dengan moda transportasi sesuai dengan Tataran Wilayah dan Tataran Transportasi Lokal (Tatralok); 12. Dokumen Rencana Induk Bandara; 13. Izin Lingkungan. SOP |