Rekomendasi Rencana Induk Pelabuhan

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Dokumen kajian rencana induk pelabuhan;
f. Rekomendasi dari Kabupaten/Kota.



SOP



Kembali