Rekomendasi Penerbitan Izin Trayek Angkutan Penyeberangan Yang Melayani Trayek Antar Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Persyaratan Badan Usaha, dengan ketentuan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Surat izin usaha angkutan penyeberangan; f. Persetujuan pendahuluan pengadaan kapal sesuai dengan daerah operasi bagi badan usaha yang belum memiliki kapal; g. Surat atau dokumen persyaratan kelaiklautan kapal yang permanen atau sementara; h. Lintas yang dilayani; i. Spesifikasi teknis kapal yang akan dioperasikan; j. Pemenuhan standard pelayanan minimal angkutan penyeberangan; Bukti kepemilikan kapal (Grosse Akta). SOP |