Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Persyaratan administrasi : 1) akte pendirian perusahaan yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi yang disahkan oleh KemenkumHAM RI; 2) memiliki modal 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah atau diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; 3) memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2 (dua) tahun; 4) memiliki keterangan izin tinggal terbatas dari KemenkumHAM bagi tenaga kerja asing; 5) memiliki izin memperkerjakan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan; 6) memiliki tenaga kerja ahli WNI berijazah minimun D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATADiploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternative atau kumulatif). f. Persyaratan Teknis: 1) memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; 2) memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeratapian sesuai dengan perkembangan teknologi. SOP |