Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-; f. Identitas Pemohon/Penangung Jawab : 1) WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor; g. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa; h. Jika Badan Hukum/Badan Usaha 1) fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada); 2) fotokopi surat keputusan pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : a) KemenkumHAM, jika PT dan Yayasan; b) Kementerian, jika Koperasi; c) Pengadilan Negeri, jika CV; 3) Fotokopi NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan; i. Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang telah dilakukan pembahasan (sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015); j. Berita Acara Hasil Pembahasan Dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan Provinsi; k. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yg tertuang pada Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah didaftarkan dan disahkan (Waarmerking) oleh Notaris. SOP |