Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000,-;
f. Identitas Pemohon/Penangung Jawab :
1) WNI : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2) WNA : Fotokopi Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor;
g. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan KTP orang yang diberi kuasa;
h. Jika Badan Hukum/Badan Usaha
1) fotokopi Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada);
2) fotokopi surat keputusan pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh :
a) KemenkumHAM, jika PT dan Yayasan;
b) Kementerian, jika Koperasi;
c) Pengadilan Negeri, jika CV;
3) Fotokopi NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan;
i. Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas yang telah dilakukan pembahasan (sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015);
j. Berita Acara Hasil Pembahasan Dokumen Andalalin dari Dinas Perhubungan Provinsi;
k. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan semua kewajiban yg tertuang pada Rekomendasi Andalalin dari Dinas Perhubungan yang telah didaftarkan dan disahkan (Waarmerking) oleh Notaris.



SOP



Kembali