Izin Pengadaan atau Pembangunan Kereta Api Khusus yang Jaringannya Melebihi 1 (satu) daerah Kab/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Induk Berusaha;
f. Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan;
g. Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan:
a) perencanaan;
b) perancangan;
c) perhitungan teknis material dan komponen.
h. Gambar-gambar teknis yang memuat gambar tata letak jalur keretaapi, stasiun, dan fasilitas operasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar;
i. Data lapangan;
j. Jadwalpelaksanaan;
k. Spesifikasi teknis yang meliputi:
a) sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun;
b) sistem dan komponen stasiun Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun;
c) sistem dan komponen peralatan persinyalan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun;
d) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun;
e) sistem dan komponen instalasi listrik Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun;
f) komponen dan konstruksi, Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun;
g) ukuran, kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun.
l. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL;
m. Metode pelaksanaan paling sedikit meliputi:
a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan;
b) pelaksanaanpekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan;
c) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan.
n. Izin Mendirikan Bangunan;
o. Telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 persen dari total tanah yang dibutuhkan.



SOP



Kembali