Izin Pengadaan atau Pembangunan Kereta Api Khusus yang Jaringannya Melebihi 1 (satu) daerah Kab/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Nomor Induk Berusaha; f. Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan; g. Rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan: a) perencanaan; b) perancangan; c) perhitungan teknis material dan komponen. h. Gambar-gambar teknis yang memuat gambar tata letak jalur keretaapi, stasiun, dan fasilitas operasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun (denah, tapak, dan potongan) yang telah diketahui koordinatnya dan skala gambar; i. Data lapangan; j. Jadwalpelaksanaan; k. Spesifikasi teknis yang meliputi: a) sistem dan komponen jalan, jembatan, dan terowongan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; b) sistem dan komponen stasiun Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; c) sistem dan komponen peralatan persinyalan Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; d) sistem dan komponen peralatan telekomunikasi Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; e) sistem dan komponen instalasi listrik Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; f) komponen dan konstruksi, Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun; g) ukuran, kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian Khusus yang akan dibangun. l. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL; m. Metode pelaksanaan paling sedikit meliputi: a) lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan; b) pelaksanaanpekerjaan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap perapihan; c) sistem pengamanan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; d) peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; e) jumlah dan kualifikasi sumberdaya manusia yang akan melakukan pelaksanaan pekerjaan. n. Izin Mendirikan Bangunan; o. Telah membebaskan tanah sekurang-kurangnya 10 persen dari total tanah yang dibutuhkan. SOP |