Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di luar Cara Ilmiah |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Izin Usaha; f. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan; g. Pemenuhan peralatan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan diluar cara ilmiah; h. Pemenuhan Sumber Daya Manusia sesuai kompetensi klinis dan Rumah Sakit; i. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan. SOP |