Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tenaga Listrik di Provinsi Kalimantan Barat |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermateraiRp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akta pendirian badan usaha; f. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi; g. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum; h. Profil pemohon; i. Nomor Pokok Wajib Pajak; j. Sertifikat Badan Usaha; k. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; l. Struktur organisasi; m. Surat Pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik; n. Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling rendah level 3 (tiga) sesuai subbidang usaha; o. Tenaga Teknik (TT) yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan kualifikasi kompetensi paling rendah level 2 (dua) sesuai subbidang usaha); p. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan standar Nasional Indonesia ISO 9001 series; q. Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; r. Daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau perjanjian kerjasama penggunaan peralatan uji. SOP |