Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) Tenaga Listrik di Provinsi Kalimantan Barat

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermateraiRp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akta pendirian badan usaha;
f. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi;
g. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum;
h. Profil pemohon;
i. Nomor Pokok Wajib Pajak;
j. Sertifikat Badan Usaha;
k. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
l. Struktur organisasi;
m. Surat Pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
n. Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang memiliki Sertifikat Kompetensi paling rendah level 3 (tiga) sesuai subbidang usaha;
o. Tenaga Teknik (TT) yang memiliki Sertifikat Kompetensi dengan kualifikasi kompetensi paling rendah level 2 (dua) sesuai subbidang usaha);
p. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan standar Nasional Indonesia ISO 9001 series;
q. Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik;
r. Daftar peralatan uji yang dimiliki dan/atau perjanjian kerjasama penggunaan peralatan uji.

SOP



Kembali