Izin Operasional Laboratotrium Klinik Umum Madya

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Izin Usaha;
f. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design (DED) dan Master Plan;
g. Pemenuhan pelayanan alat laboratorium kesehatan;
h. Pemenuhan Sumber Daya Manusia sesuai kompetensi Laboratorium Klinik;
i. Sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan.



SOP



Kembali