Izin Unit Transfusi Darah Tingkat Provinsi

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Profil Unit Transfusi Darah meliputi visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategis dan struktur organisasi;
g. Denah lokasi, denah bangunan dan lokasi sekitarnya;
h. Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal;
i. Mengisi form self assessment.



SOP



Kembali