Izin Unit Transfusi Darah Tingkat Provinsi |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); f. Profil Unit Transfusi Darah meliputi visi, misi, lingkup kegiatan, rencana strategis dan struktur organisasi; g. Denah lokasi, denah bangunan dan lokasi sekitarnya; h. Surat Pernyataan Bersedia Mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal; i. Mengisi form self assessment. SOP |