Surat Izin Lokasi Perairan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil |
---|
Persyaratan |
---|
Izin Lokasi tanpa komitmen diperuntukan bagi lokasi usaha yang terletak di lokasi : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; c. Otorita atau Badan Penyelenggara Pengembangan Suatu Kawasan; d. Usaha Mikro dan Usaha Kecil; e. Proyek Strategis Nasional. Izin Lokasi dengan komitmen : a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Penetapan Lokasi : - Proposal yang memuat : pakta integritas, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi administrasi dan posisi geografis, luasan dan koordinat geografis, peta lokasi dan denah, kedalaman, data terkini kondisi lokasi, rencana investasi usaha. SOP |