Surat Izin Lokasi Perairan di wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Persyaratan

Izin Lokasi tanpa komitmen diperuntukan bagi lokasi usaha yang terletak di lokasi :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
c. Otorita atau Badan Penyelenggara Pengembangan Suatu Kawasan;
d. Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
e. Proyek Strategis Nasional.

Izin Lokasi dengan komitmen :
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Penetapan Lokasi :
- Proposal yang memuat : pakta integritas, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi administrasi dan posisi geografis, luasan dan koordinat geografis, peta lokasi dan denah, kedalaman, data terkini kondisi lokasi, rencana investasi usaha.



SOP



Kembali