Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Memiliki AD ART; f. Organisasi sosial yang sudah dibentuk harus disyahkan oleh notaris; g. Rekomendasi dari Lurah/Camat setempat sesuai domisili organisasi sosial; h. Rekomendasi dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) (khusus untuk domisili Kab/Kota); i. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota; j. Program kerja jangka panjang dan jangka pendek; k. Daftar susunan pengurus dan KTP; dan l. Rekening Bank atas nama Organisasi Sosial. SOP |