Izin Operasional Yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Memiliki AD ART;
f. Organisasi sosial yang sudah dibentuk harus disyahkan oleh notaris;
g. Rekomendasi dari Lurah/Camat setempat sesuai domisili organisasi sosial;
h. Rekomendasi dari Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) (khusus untuk domisili Kab/Kota);
i. Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kab/Kota;
j. Program kerja jangka panjang dan jangka pendek;
k. Daftar susunan pengurus dan KTP; dan
l. Rekening Bank atas nama Organisasi Sosial.



SOP



Kembali