Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih Hortikultura |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur; c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon; d. Fotokopi KTP Pemilik Perusahaan dan Kuasa; e. Fotokopi NPWP Perusahaan; f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan; g. Profil Usaha; h. Surat Keterangan Domisili Usaha; i. Peta/Denah Lokasi Usaha; j. Surat Kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perbenihan; k. Surat Kesanggupan memproduksi dan mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan yang berlaku; l. Kajian teknis kelayakan baik pangan maupun hortikultura. SOP |