Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih Hortikultura

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000,- yang pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon;
d. Fotokopi KTP Pemilik Perusahaan dan Kuasa;
e. Fotokopi NPWP Perusahaan;
f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
g. Profil Usaha;
h. Surat Keterangan Domisili Usaha;
i. Peta/Denah Lokasi Usaha;
j. Surat Kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perbenihan;
k. Surat Kesanggupan memproduksi dan mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan yang berlaku;
l. Kajian teknis kelayakan baik pangan maupun hortikultura.



SOP



Kembali