Sertifikat Kompetensi Produsen Benih Hortikultura

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemilik Perusahaan dan Kuasa;
e. Fotokopi NPWP Perusahaan;
f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan;
g. Profil Usaha;
h. Surat Keterangan Domisili Usaha;
i. Peta/Denah Lokasi Usaha;
j. Surat Kesanggupan mematuhi peraturan perundang-undangan dibidang perbenihan;
k. Surat Kesanggupan memproduksi dan mengedarkan benih bermutu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
l. Kajian teknis kelayakan baik pangan maupun hortikultura.




SOP



Kembali