Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi NPWP Koperasi; f. Memiliki izin operasional pembukaan Kantor Cabang; g. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan; h. Nama calon kepala Kantor Kas. i. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun; j. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI; k. Mempunyai predikat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir; l. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; m. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); n. Memiliki laporan keuangan Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir; o. Memiliki rencana kerja Kantor Kas paling sedikit 1 (satu) tahun; p. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas; dan q. Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Kantor Kas. SOP |