Izin Pembukaan Kantor Kas Koperasi Simpan Pinjam

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi NPWP Koperasi;
f. Memiliki izin operasional pembukaan Kantor Cabang;
g. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
h. Nama calon kepala Kantor Kas.
i. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun;
j. KSPPS dan USPPS wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang telah bersertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI;
k. Mempunyai predikat Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah paling rendah “cukup sehat” pada 1 (satu) tahun terakhir;
l. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
m. Memiliki modal kerja untuk Kantor Kas minimal sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
n. Memiliki laporan keuangan Koperasi yang bersangkutan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
o. Memiliki rencana kerja Kantor Kas paling sedikit 1 (satu) tahun;
p. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor Kas; dan
q. Sertifikat Kompetensi Calon Kepala Kantor Kas.




SOP



Kembali