Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Fotokopi NPWP Koperasi; f. Bukti setor modal di bank minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melampirkan fotokopi rekening bank; g. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun; h. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun; i. Laporan keuangan Koperasi; j. Sertifikat kompetensi untuk Pengelola keuangan Koperasi; k. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya; l. Sertifikat kesehatan simpan pinjam minimal keterangan “cukup sehat” Koperasi pusatnya; m. Daftar riwayat hidup pengelola keuangan Koperasi; n. Daftar sarana kerja; o. Neraca keuangan Koperasi. SOP |