Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Fotokopi NPWP Koperasi;
f. Bukti setor modal di bank minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) melampirkan fotokopi rekening bank;
g. Rencana kerja Kantor Cabang paling sedikit 1 (satu) tahun;
h. Memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam sudah berjalan paling sedikit 2 (dua) tahun;
i. Laporan keuangan Koperasi;
j. Sertifikat kompetensi untuk Pengelola keuangan Koperasi;
k. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
l. Sertifikat kesehatan simpan pinjam minimal keterangan “cukup sehat” Koperasi pusatnya;
m. Daftar riwayat hidup pengelola keuangan Koperasi;
n. Daftar sarana kerja;
o. Neraca keuangan Koperasi.




SOP



Kembali