Izin Pemakaian Air Tanah

Persyaratan

Izin Pemakaian Air Tanah (Baru - Badan Usaha/Badan Hukum)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon;
3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa;
4. Rekaman NPWP Perusahaan/Pengurus/Perorangan;
5. Akta Pendirian Perusahaan;
6. Copy pengesahan Akta Pendirian Perusahaan;
7. Copy Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah) Bila Tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian;
8. Surat Keterangan Domisili Usaha;
9. Profil Badan Usaha;
10. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham;
11. Pernyataan Tertulis Kesanggupan Membayar Pajak Air Tanah;
12. Informasi mengenai Peruntukan dan Debit Kebutuhan Air Tanah;
13. Persyaratan Kesanggupan Untuk Membuat Sumur Resapan;
14. Laporan Penyelesaian Pengeboran Sumur;
15. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah;
16. Layout letak titik sumur bor;
17. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
18. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-
19. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Pemakaian Air Tanah (Baru - Perseorangan)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-
2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon;
3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa;
4. Rekaman NPWP Perseorangan;
5. Copy Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah) Bila Tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian;
6. Surat Keterangan Domisili Usaha;
7. Pernyataan Tertulis Kesanggupan Membayar Pajak Air Tanah;
8. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;
9. Pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan;
10. Laporan Penyelesaian Pengeboran Sumur;
11. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah;
12. Layout letak titik sumur bor;
13. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL).
14. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-
15. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan - Badan Usaha/Badan Hukum)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon;
3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa;
4. Rekaman NPWP Perusahaan/Pengurus/Perorangan;
5. Akta Pendirian Perusahaan;
6. Fotocopy Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan Didaftar Ulang;
7. Laporan pengambilan Air Tanah;
8. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah;
9. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
10. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah (3 Bulan Terakhir).
11. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-
12. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Izin Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan - Perseorangan)
1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-;
2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon;
3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa;
4. Rekaman NPWP Perseorangan;
5. Fotocopy Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan Didaftar Ulang;
6. Laporan Pengambilan Air Tanah;
7. Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Tanah terakhir dari Air Tanah terakhir;
8. Layout Letak Titik Sumur Bor;
9. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL);
10. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah (3 Bulan Terakhir).
11. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,-
12. Nomor Induk Berusaha (NIB)



SOP



Kembali