Izin Pemakaian Air Tanah |
---|
Persyaratan |
---|
Izin Pemakaian Air Tanah (Baru - Badan Usaha/Badan Hukum) 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur di atas materai Rp. 6.000,-; 2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; 3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa; 4. Rekaman NPWP Perusahaan/Pengurus/Perorangan; 5. Akta Pendirian Perusahaan; 6. Copy pengesahan Akta Pendirian Perusahaan; 7. Copy Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah) Bila Tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian; 8. Surat Keterangan Domisili Usaha; 9. Profil Badan Usaha; 10. Susunan Direksi dan Daftar Pemegang Saham; 11. Pernyataan Tertulis Kesanggupan Membayar Pajak Air Tanah; 12. Informasi mengenai Peruntukan dan Debit Kebutuhan Air Tanah; 13. Persyaratan Kesanggupan Untuk Membuat Sumur Resapan; 14. Laporan Penyelesaian Pengeboran Sumur; 15. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah; 16. Layout letak titik sumur bor; 17. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL). 18. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,- 19. Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Pemakaian Air Tanah (Baru - Perseorangan) 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon di atas materai Rp. 6.000,- 2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; 3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa; 4. Rekaman NPWP Perseorangan; 5. Copy Sertifikat Tanah/Surat Pernyataan Tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah) Bila Tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian; 6. Surat Keterangan Domisili Usaha; 7. Pernyataan Tertulis Kesanggupan Membayar Pajak Air Tanah; 8. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah; 9. Pernyataan kesanggupan untuk membuat sumur resapan; 10. Laporan Penyelesaian Pengeboran Sumur; 11. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah; 12. Layout letak titik sumur bor; 13. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL). 14. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,- 15. Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan - Badan Usaha/Badan Hukum) 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Direktur di atas materai Rp. 6.000,-; 2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; 3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa; 4. Rekaman NPWP Perusahaan/Pengurus/Perorangan; 5. Akta Pendirian Perusahaan; 6. Fotocopy Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan Didaftar Ulang; 7. Laporan pengambilan Air Tanah; 8. Hasil analisa fisika dan kimia air tanah terakhir dari air tanah; 9. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); 10. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah (3 Bulan Terakhir). 11. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,- 12. Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Pemakaian Air Tanah (Perpanjangan - Perseorangan) 1. Surat Permohonan yang ditandatangani Pemohon di atas materai Rp. 6.000,-; 2. Surat Kuasa bermeterai Rp. 6.000,- bila pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon; 3. Rekaman KTP Pemohon dan Kuasa; 4. Rekaman NPWP Perseorangan; 5. Fotocopy Izin Pengusahaan Air Tanah yang akan Didaftar Ulang; 6. Laporan Pengambilan Air Tanah; 7. Hasil Analisa Fisika dan Kimia Air Tanah terakhir dari Air Tanah terakhir; 8. Layout Letak Titik Sumur Bor; 9. Surat Kelayakan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL); 10. Fotocopy Bukti Pembayaran Pajak Air Tanah (3 Bulan Terakhir). 11. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen yg disampaikan diatas materai Rp. 6.000,- 12. Nomor Induk Berusaha (NIB) SOP |