Izin Penggalian Air Tanah

Persyaratan

Izin Penggalian Air Tanah (Badan Usaha)
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/Pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir;
5) Profil badan usaha atau badan sosial;
6) Akta pendirian badan usaha atau badan sosial;
7) Susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial;
8) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
9) Surat keterangan domisili usaha;
10) Surat Izin Usaha;
11) Fotokopi sertifikat tanah/surat pernyataan tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah);
12) Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah;
13) Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
14) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000;
15) Layout / peta /letak titik sumur bor;
16) Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah;
17) Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.


Izin Penggalian Air Tanah (Perseorangan)
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-;
3) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-;
4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir;
5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Surat keterangan domisili usaha;
7) Fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah), bila tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian;
8) Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah;
9) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000;
10) Layout/peta letak titik sumur bor;
11) Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah;
12) Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.



SOP



Kembali