Izin Penggalian Air Tanah |
---|
Persyaratan |
---|
Izin Penggalian Air Tanah (Badan Usaha) 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp. 6.000,-; 3) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/Pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-; 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir; 5) Profil badan usaha atau badan sosial; 6) Akta pendirian badan usaha atau badan sosial; 7) Susunan direksi dan daftar pemegang saham bagi badan usaha atau susunan pengurus bagi badan sosial; 8) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; 9) Surat keterangan domisili usaha; 10) Surat Izin Usaha; 11) Fotokopi sertifikat tanah/surat pernyataan tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah); 12) Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah; 13) Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah; 14) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000; 15) Layout / peta /letak titik sumur bor; 16) Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah; 17) Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku. Izin Penggalian Air Tanah (Perseorangan) 1) Nomor Induk Berusaha (NIB); 2) Surat Permohonan yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,-; 3) Surat Kuasa pengurusannya tidak dilakukan secara langsung oleh pemilik/pemohon ditandatangani diatas materai Rp.6.000,-; 4) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Penerima Kuasa yang masih berlaku dan dilegalisir; 5) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 6) Surat keterangan domisili usaha; 7) Fotokopi sertifikat tanah/surat kepemilikan tanah (bila ada perubahan kepemilikan tanah), bila tanah milik orang lain, lampirkan surat perjanjian; 8) Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah; 9) Titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta situasi (denah) skala 1 : 10.000 atau lebih besar dan peta topografi skala 1 : 50.000; 10) Layout/peta letak titik sumur bor; 11) Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan Air Tanah; 12) Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku. SOP |