Izin Operasi (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, total kapasitas lebih dari 500 kVa dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik)

Persyaratan

Persyaratan Administratif:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Identitas pemohon;
f. Profil pemohon;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dan Penanggung Jawab Perusahaan;
h. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya (Badan Usaha);
i. Surat Pernyataan Penggunaan dan Peruntukkan Penyediaan Tenaga Listrik, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dan di stempel Perusahaan;
j. Fotokopi SITU/SIUP/TDP/TDUP dan HO.

Persyaratan Teknis:
a. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
b. Diagram satu garis instalasi listrik (single line wiring diagram);
c. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan;
d. Jadwal pembangunan (untuk pembangkit listrik yang baru);
e. Jadwal pengoperasian pembangkit listrik.

Persyaratan Lingkungan:
Persyaratan lingkungan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Persyaratan Perpanjangan IUPTL:
a. Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir;
b. Persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sama dengan permohonan baru;
c. Laporan pelaksanaan Izin Operasi.

SOP



Download Formulir Kembali