Izin Operasi (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, total kapasitas lebih dari 500 kVa dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik) |
---|
Persyaratan |
---|
Persyaratan Administratif: a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Identitas pemohon; f. Profil pemohon; g. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha dan Penanggung Jawab Perusahaan; h. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya (Badan Usaha); i. Surat Pernyataan Penggunaan dan Peruntukkan Penyediaan Tenaga Listrik, ditandatangani diatas materai Rp. 6.000,- dan di stempel Perusahaan; j. Fotokopi SITU/SIUP/TDP/TDUP dan HO. Persyaratan Teknis: a. Lokasi instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik; b. Diagram satu garis instalasi listrik (single line wiring diagram); c. Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; d. Jadwal pembangunan (untuk pembangkit listrik yang baru); e. Jadwal pengoperasian pembangkit listrik. Persyaratan Lingkungan: Persyaratan lingkungan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Persyaratan Perpanjangan IUPTL: a. Permohonan perpanjangan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berakhir; b. Persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan sama dengan permohonan baru; c. Laporan pelaksanaan Izin Operasi. SOP |