Sertifikat Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan yg dimohonkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Penunjukan di Provinsi Kalimantan Barat

Persyaratan

a. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
b. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
c. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
d. Fotocopy SK penunjukan Lembaga Sertifikasi Asesor Ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Prov. Kalimantan Barat;
e. Laporan hasil Pelaksanaan sertifikasi kompetensi Asesor ketenagalistrikan (termasuk hasil pengujian dan penilaian serta foto pelaksanaan uji kompetensi serta data-data calon Asesor yang dinyatakan layak mendapatkan sertifikat kompetensi Asesor).


SOP



Kembali