Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Barat

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Akta pendirian badan usaha;
f. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi;
g. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum;
h. Profil pemohon;
i. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Sertifikat Badan Usaha;
k. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik;
l. Struktur organisasi;
m. Surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi;
n. Penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi Asesor sesuai dengan klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Utama;
o. Tenaga teknik memiliki sertifikat kompetensi Asesor sesuai dengan klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor muda;
p. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan standar Nasional Indonesia ISO 9001 series;
q. Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Asesor;
r. Tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau perjanjian kerja sama penggunaan tempat uji kompetensi.

SOP



Kembali