Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di Provinsi Kalimantan Barat |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa; e. Akta pendirian badan usaha; f. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi; g. Pengesahan sebagai badan hukum Indonesia bagi swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum; h. Profil pemohon; i. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); j. Sertifikat Badan Usaha; k. Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; l. Struktur organisasi; m. Surat pernyataan/komitmen dari manajemen puncak untuk menjaga ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi; n. Penanggung jawab teknik yang memiliki sertifikat kompetensi Asesor sesuai dengan klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor Madya; o. Tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi Asesor sesuai dengan klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi paling rendah Asesor muda; p. Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan standar Nasional Indonesia ISO 9001 series; q. Pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik; r. Tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau perjanjian kerja sama penggunaan tempat uji kompetensi. SOP |