Penetapan Jaminan Pasca Tambang

Persyaratan

a. Nomor Induk Berusaha (NIB, (jika berbadan usaha):
b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa;
e. Surat Izin Lingkungan dilegalisir;
f. Persetujuan Rencana Pascatambang;
g. Rekaman IUP Operasi Produksi dilegalisir;
h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Perorangan.

SOP



Kembali