Penetapan Jaminan Pasca Tambang |
---|
Persyaratan |
---|
a. Nomor Induk Berusaha (NIB, (jika berbadan usaha): b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000,- (jika dikuasakan); d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa; e. Surat Izin Lingkungan dilegalisir; f. Persetujuan Rencana Pascatambang; g. Rekaman IUP Operasi Produksi dilegalisir; h. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan/Perorangan. SOP |