IUP Eksplorasi Komoditas Bukan Logam dan Batuan

Persyaratan

a. PERUSAHAAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Profil badan usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
d) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
6) Fotokopi Akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7) Susunan direksi dan daftar pemegang saham dengan melampirkan identitas pengurus berupa:
a) KTP dan (NPWP) bagi (WNI); dan/atau
b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
8) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
9) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
10) Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK) (*untuk wiup di sungai)
11) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
12) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi; dan
13) Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP.

b. KOPERASI
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan
a) Susunan Pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
d) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
6) Fotokopi Akta pendirian koperasi Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
9) Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK) (*untuk wiup di sungai)
10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
12) Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP.

c. ORANG PERSEORANGAN
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
9) Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK) (*untuk wiup di sungai)
10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
12) Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP.

d. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
1) Nomor Induk Berusaha (NIB);
2) Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
3) Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
4) Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
5) Profil Perusahaan dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
b) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c) Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
d) Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e) Susunan Pengurus yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP;
f) Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
6) Fotokopi Akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7) Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
8) Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
9) Rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai Kapuas 1 (BWSK) (*untuk wiup di sungai)
10) Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
11) Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi;
12) Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP.

*Jangka waktu penyelesaian utk IUP Eksplorasi Komoditas Bukan Logam dan Batuan di WIlayah Sungai adalah : 33h 3j 40m

SOP


Kembali