Penghentian Sementara Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi

Persyaratan

1. BADAN USAHA
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA.
h. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
k. Laporan Operasi Produksi Triwulan Terakhir;
l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
o. Surat persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, dan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang;
p. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
q. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
t. Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

2. KOPERASI
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian koperasi dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA.
h. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
k. Laporan Operasi Produksi Triwulan Terakhir;
l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
o. Surat persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, dan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang;
p. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
q. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
t. Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

3. ORANG-PERSERORANGAN
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f. Surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku;
g. Fotocopy SK IUP Operasi Produksi;
h. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
i. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
j. Laporan Operasi Produksi Triwulan Terakhir;
k. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
l. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
m. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
n. Surat persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, dan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang;
o. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
p. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
s. Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

4. PERUSAHAAN FIRMA DAN PERUSAHAAN KOMANDITER
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. Surat Permohonan, bermaterai Rp. 6.000,-;
c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
d. Fotokopi KTP Pemohon dan Penerima Kuasa;
e. Profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa: a. NPWP b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP); d. Surat Keterangan Domisili Usaha;
f. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan dan Perubahannya yang bergerak dibidang pertambangan serta Fotokopi Pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM terhadap Perusahaan yang bersangkutan, serta perusahaan yang masuk/turut dalam kepemilikan saham pada perusahaan yang bersangkutan yang telah dilegalisir;
g. Susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa: a. KTP dan NPWP bagi WNI; b. Paspor bagi WNA.
h. Fotocopy SK IUP Eksplorasi;
i. Daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli disertai dengan KTP;
j. Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai (SIG) nasional;
k. Laporan Operasi Produksi Triwulan Terakhir;
l. Surat persetujuan RKAB dan dokumen RKAB terakhir;
m. Surat persetujuan laporan eksplorasi dan dokumen laporan eksplorasi;
n. Surat persetujuan dokumen studi kelayakan dan dokumen dokumen studi kelayakan
o. Surat persetujuan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang, dan dokumen rencana reklamasi dan pascatambang;
p. Surat pendukung terkait pengajuan surat permohonan penghentian sementara;
q. Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh isntansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s. Bukti Pembayaran Iuran Tetap (Landrent);
t. Bukti pembayaran retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir.

SOP



Kembali