Izin Pertambangan Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batubara

Persyaratan

1. Persyaratan Administrasi
a. Badan Usaha
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh direksi Badan Usaha;
3) salinan akta pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang perdagangan khusunya (usaha pertambangan) komoditas Mineral atau Batubara yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang);
4) profil Badan Usaha dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) nomor pokok wajib pajak (NPWP);
b) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Penanaman Modal oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Badan Usaha dalam rangka PMA;
c) tanda daftar perusahaan (TDP); dan
d) surat keterangan domisili, yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
5) susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa:
a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Warga Negara Indonesia; dan/atau
b) salinan paspor bagi Warga Negara Asing.
6) daftar pemegang saham;
7) rencana pasokan komoditas tambang Mineral atau Batubara yang akan dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan melampirkan Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/Izin Pertambangan Rakyat Operasi Produksi/ Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara/Kontrak Karya asal Mineral atau batubara;

b. Koperasi (hanya untuk pengolahan mineral batuan)
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh ketua koperasi;
3) salinan akta pendirian koperasi dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang perdagangan khusunya (usaha pertambangan) komoditas Mineral atau Batubara yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang (khususnya di bidang pengolahan Batubara atau pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang);
4) profil koperasi dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) nomor pokok wajib pajak (NPWP);
b) salinan surat izin usaha perdagangan (SIUP);
c) tanda daftar perusahaan (TDP);
d) surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
5) susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa Kartu Tanda Penduduk KTP dan NPWP;
6) daftar asal modal koperasi;

c. Orang perseorangan (hanya untuk pengolahan mineral batuan)
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai;
3) kartu tanda penduduk;
4) nomor pokok wajib pajak;
5) surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat;

d. Perusahaan firma atau perusahaan komanditer (hanya untuk pengolahan mineral batuan)
1) nomor induk berusaha (NIB);
2) surat permohonan yang ditandatangani di atas materai oleh pengurus perusahaan;
3) profil perusahaan;
4) maksud dan tujuan usaha dalam Akta hanya dapat digabung dengan usaha yang bergerak di bidang perdagangan komoditas Mineral atau Batubara hasil pengolahan dan/atau pemurnian, perhubungan dan penanaman modal.
5) profil perusahaan dengan melampirkan salinan legalitas berupa:
a) nomor pokok wajib pajak (NPWP);
b) salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
c) tanda daftar perusahaan (TDP);
d) surat keterangan domisili;
yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan masih berlaku.
6) susunan pengurus dengan melampirkan identitas pengurus berupa KTP dan NPWP;
7) daftar susunan modal perusahaan.

2. Persyaratan Teknis
a. Rencana konstruksi dan pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
b. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun, di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara;
c. Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya; dan
d. Salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara yang masih berlaku dengan pemegang :
1) IUP Operasi Produksi yang telah terdaftar di Direktorat Jendral Mineral dan Batubara untuk komoditas mineral dan batubara.
2) IUPK Operasi Produksi
3) IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
4) IPR; dan/atau
5) IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya
e. Salinan IPR dan/atau IUP Operasi Poduksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan lainnya yang bekerja sama dengan pemohon.
f. Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital.
g. Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan:
1) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri;
2) pemegang IUP Operasi Produksi yang telah memiliki sertifikat clean and clear;
3) pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap operasi produksi;
4) pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi;
5) pemegang IUPK Operasi Produksi;
6) pemegang Izin Pertambangan Rakyat;
7) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan; dan/atau
8) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan, yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral atau Batubara;
h. Perjanjian kerja sama jual-beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri.

3. Persyaratan Lingkungan:
a. Surat pernyataan bermaterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. Persetujuan dan salinan dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

4. Persyaratan Finansial
a. Laporan keuangan tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik;
b. Rencana pembiayaan dan rencana investasi;
c. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan Batubara; dan
d. Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional;
e. SPT pajak penghasilan badan; dan
f. Pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir.

SOP



Kembali