Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja

Persyaratan

a. Surat Permohonan dari Dinas Ketenagakerjaan;
b. Laporan kegiatan Penempatan dan Perlindungan Pertahun Pekerja Migran Indonesia;
c. Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan.

SOP



Kembali