Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja |
---|
Persyaratan |
---|
a. Surat Permohonan dari Dinas Ketenagakerjaan; b. Laporan kegiatan Penempatan dan Perlindungan Pertahun Pekerja Migran Indonesia; c. Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Penyediaan Jasa Tenaga Kerja dari Dinas Ketenagakerjaan. SOP |